Monday, November 13, 2006

Pedoman Kepersonaliaan untuk NGO


Seringkali orang masih salah persepsi membedakan Peraturan Organisasi, Peraturan Kerja dan Standard Operating Procedure (SOP). Peraturan Organisasi adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh organisasi yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib organisasi. Untuk lingkup perusahaan biasanya berupa Peraturan Perusahaan (jika tidak memiliki Serikat Pekerja/Buruh) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jika memiliki Serikat Pekerja/Buruh. Kepmen No.48/Men/IV/ 2004 mensyaratkan tidak boleh ada 2 peraturan (PP dan PKB) dalam satu organisasi/perusahaan. Acuan untuk pembuatan peraturan ini biasanya adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. PP atau PKB ini biasanya berbentuk buku yang dibagikan kepada seluruh staf pada tahap awal diterima atau jika ada revisi terhadap isi materi peraturan organisasi yang telah disepakati.

Adapun Peraturan Kerja merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Organisasi. Peraturan kerja ditetapkan oleh pimpinan organisasi untuk mewujudkan terselenggaranya program secara etis, efektif, efisien, dan selaras dengan visi, misi serta pernyataan nilai Organisasi. Peraturan kerja dapat berupa Prosedur, Kebijakan,
Pedoman, atau Tata Tertib Kerja. Pelaksanaan Peraturan Organisasi atau bentuk dari prosedur dan kebijakan adalah SOP (Standard Operation Procedure). Adapun peraturan organisasi dapat memuat :

Pengantar dapat berisi tentang
Maksud dan tujuan pembuatan dan penggunaan SOP
Acuan dalam pembuatan SOP (UU Naker dsb)
Jangka waktu pemberlakuan SOP
Jangka waktu peninjauan kembali
Sejarah berdirinya dan deskripsi singkat NGO
Visi-misi yang diemban
Landasan Kerja
Tujuan Organisasi
Lingkup Kegiatan
Struktur Organisasi( Badan Pengurus, Pembina, Pelaksana Harian dsb)
Penjelasan SOP dibuat untuk mengatur badan organisasi yang mana saja (biasanya mengatur Badan Pelaksana Harian saja)


Adapunisi materi Peraturan Organisasi adalah :i
Pengertian Umum, Status dan Klasifikasi Jabatan
Penerimaan dan Sistem Seleksi
Sistem Remunerasi
Waktu Kerja, Hari Libur dan Lembur
Tata Tertib Kerja
Sistem Penilaian Kinerja
Sistem Pelatihan dan Pengembangan Staf
Sistem Cuti dan Ijin Tidak Masuk Kerja
Kedisiplinan dan Sanksi
Pemutusan Hubungan Pekerjaan
Proteksi Organisasi terhadap Resiko Pekerjaan
Ketentuan Pelaksana (SOP)


Membuat peraturan bukanlah hal mudah, namun lebih sulit lagi adalah membuat kedisiplinan melakukan peraturan dan saksi yang menyertai. Seperti kata pepatah, peraturan tidak berguna, jika sanksi tidak diterapkan dalam pelanggaran !!!

2 comments:

Anonymous said...

Hello there, just became alert to your blog
through Google, and found that it is really informative.
I am gonna watch out for brussels. I will be grateful if you
continue this in future. Numerous people will be benefited from your writing.
Cheers!

Take a look at my website; Party Poker Bonus Code Free Money

Startup Jobs Indonesia said...

just for trying to know about NGO, thanks for your article..

please visit back to https://jobiness.com/